Berita

Satresnarkoba Polres Tebo Jambi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Sumay

×

Satresnarkoba Polres Tebo Jambi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Sumay

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 07 25 at 14.08.06 ec6a830c
Pada Senin sore (21/7), sekitar pukul 16.50 WIB, tim berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi. Foto: DOK Humas Polres Tebo

KORANINVESTIGASI|Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Senin sore (21/7), sekitar pukul 16.50 WIB, tim berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.

Dua tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut adalah AS (42), warga Kecamatan Sumay, dan AK (68), warga Kecamatan Gading Rejo.

Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Pemusnahan Barang Bukti di Tebo Jambi: 110 Gram Sabu, Ganja, dan Sajam Dimusnahkan oleh Kejari, Polres, dan PN

Kronologi Penangkapan

WhatsApp Image 2025 07 25 at 14.08.07 9b826bd3
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Foto DOK Humas Polres Tebo

BACA JUGA: Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Tebo Ilir Jambi, Uang Tunai dan Barang Bukti Diamankan

Menurut keterangan resmi dari Plt. Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., penangkapan bermula dari laporan warga yang mencium gelagat mencurigakan di salah satu lokasi di Kecamatan Sumay.

Menanggapi laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba bersama anggota Polsek Sumay langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

“Sekitar pukul 16.50 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku baru saja melakukan transaksi narkoba,” jelas Ipda Ardimal.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 16 paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 2,49 gram
  • Uang tunai sebesar Rp765.000
  • Barang bukti lainnya yang diduga terkait aktivitas peredaran sabu

Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Imbauan Kepolisian

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Ipda Ardimal, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah Sumay.

“Polres Tebo terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.

Dukungan informasi dari warga terbukti efektif membantu kepolisian dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *