KORANINVESTIGASI|Jajaran Polsek Benai di bawah Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kelurahan Benai, Kabupaten Kuansing.
Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Rumah Kosong Dibobol, Barang Elektronik Raib
Korban bernama Ibahati, pensiunan asal Pekanbaru, melaporkan rumahnya yang berada di Dusun Tiga, Kelurahan Benai, telah dibobol pencuri saat ditinggal dalam keadaan kosong.
Barang-barang berharga yang hilang antara lain:
- 1 unit AC
- 1 unit televisi
- 1 unit kulkas
- 1 unit mesin cuci
- Kompor gas, mesin air, kipas angin, dan perabot lainnya
Total kerugian ditaksir lebih dari Rp14 juta.
Polisi Tangkap Dua Pelaku, Satu Masih Buron

Setelah laporan masuk pada Jumat, 4 Juli 2025, Tim Polsek Benai langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan, yakni:
- R (27), ditangkap di Desa Benai Kecil
- P (22), ditangkap di hari yang sama
Keduanya mengakui pencurian dilakukan bersama satu rekan lain berinisial D, yang kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sebagian barang bukti berhasil diamankan, termasuk kulkas, mesin cuci, dan televisi. Polisi masih memburu pelaku ketiga dan melacak sisa barang yang belum ditemukan.
Kapolres Kuansing: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Angga F. Herlambang, melalui Kapolsek Benai IPDA Hainur Rasid, S.H.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun
Kedua pelaku dikenai:
- Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e
- Jo Pasal 480 ke-1e KUHP
Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***