Berita

Polres Tebo Tangkap ELB, Residivis Kasus Narkoba, Sabu 10 Gram Disita!

×

Polres Tebo Tangkap ELB, Residivis Kasus Narkoba, Sabu 10 Gram Disita!

Sebarkan artikel ini
IMG 20250703 WA0017

KORANINVESTIGASI|Satresnarkoba Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Seorang pria berinisial ELP (42) berhasil diamankan aparat pada Rabu sore, 2 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Barang Bukti yang Ditemukan

Saat penggerebekan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 3 paket kecil sabu seberat bruto 10,19 gram
  • 1 timbangan digital
  • 1 dompet kecil warna pink
  • 1 pak plastik klip kecil baru
  • Uang tunai Rp265.000
  • Barang bukti lain yang mendukung

Menurut keterangan resmi, ELP merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019.

Baca Juga: Karhutla Lagi! Petani di Inhil Ditangkap Polisi Usai Bakar Lahan 5 Hektare demi Sawit

Penangkapan Residivis Berkat Laporan Warga

PLT. Kasi Humas Polres Tebo, IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas transaksi mencurigakan di sekitar rumah pelaku.

“Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan setelah memastikan target, langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” ujar IPDA Ardimal.

Status Hukum Tersangka

Saat ini, ELP beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ia akan dijerat dengan pasal berat:

  • Pasal 114 ayat (2) dan/atau
  • Pasal 112 ayat (2)

dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat untuk peredaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.

Imbauan untuk Masyarakat

Polres Tebo juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan kita,” tegas pihak kepolisian.***

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *