Berita

Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektare di Kempas

×

Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektare di Kempas

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 07 28 at 15.57.46 b6ae2d38
Seorang pria berinisial H alias D (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran lahan gambut seluas 5 hektare di Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.. Foto DOK Humas Polres Inhil

KORANINVESTIGASI|Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Seorang pria berinisial H alias D (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran lahan gambut seluas 5 hektare di Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kebakaran terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 dan pertama kali terungkap setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil bersama Polsek Kempas melakukan patroli rutin serta menerima laporan masyarakat mengenai asap pekat di area tersebut.

Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat memimpin langsung tim gabungan yang terjun ke lokasi untuk memadamkan api sekaligus melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Gaung, 5 Hektare Lahan Gambut Hangus

Pembakaran Kayu Berujung Kebakaran Besar

Hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan temuan barang bukti menunjukkan bahwa api diduga berasal dari tumpukan kayu yang dibakar oleh tersangka di lahan milik warga bernama Supandi.

Keterangan Supandi dan sejumlah saksi menguatkan bahwa H alias D melakukan pembakaran sekitar 12 hari sebelum kebakaran besar meluas ke lahan gambut di sekitarnya.

Meski mengaku hanya berniat membersihkan lahan, tersangka tetap ditetapkan sebagai pelaku karena aksinya mengakibatkan kebakaran yang merusak lahan milik pihak lain.

Barang Bukti dan Penetapan Tersangka

BeautyPlus Collage 2025 07 28T09 13 29

BACA JUGA: Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Benai: Ngaku Mau Tanam Sawit

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya:

  • 1 buah korek api warna biru
  • batang kayu bekas terbakar
  • sebilah parang berhulu karet hitam

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara memastikan bukti sudah kuat.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dampaknya sangat merugikan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi daerah,” tegasnya.

Ditangkap di Tembilahan, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Tersangka berhasil diamankan di wilayah Tembilahan Kota pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan.

Kini, tersangka ditahan dan disangkakan melanggar:

  • Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023; dan/atau
  • Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.

Polres Inhil memastikan pemberkasan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Karhutla

WhatsApp Image 2025 07 28 at 15.57.46 6656e85d

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi dan menindak pelaku pembakaran lahan, terutama di kawasan rawan seperti lahan gambut.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakar lahan. Kami akan bertindak tegas demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hilir,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melapor jika melihat tanda-tanda kebakaran di wilayah mereka.***

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *