KORANINVESTIGASI|Warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, digegerkan oleh aksi penembakan brutal yang terjadi di siang bolong.
Seorang pria berinisial MI (36) nekat menembak kepala MH (37) di depot air minum 789, Jorong Pasa Kaciak, Nagari Tanjung Beringin Utara, Selasa (8/7/2025), sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban Tewas Ditembak di Kepala
Korban, yang diketahui bekerja sebagai pengantar air galon, tengah mengantre saat pelaku datang membawa senapan angin kaliber 4.
Tanpa bicara, pelaku langsung menembak dari jarak dekat dan bahkan memukulkan senjata ke kepala korban.
Korban sempat dibawa ke RSUD Tuanku Imam Bonjol, namun meninggal dunia akibat luka tembak dan benturan berat di kepala.
Kasat Reskrim: Pelaku Mengaku Dengar “Bisikan”

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menyatakan bahwa pelaku mengaku mendengar bisikan gaib yang menyebut korban memiliki “ilmu kebal dan kekuatan batin”.
“Dugaan awal, pelaku mengalami depresi berat. Namun kondisi kejiwaan masih kami dalami,” ujar AKP Fion.
Terancam Hukuman Berat
MI kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman: lebih dari lima tahun penjara.
Polisi juga menyelidiki:
- Kepemilikan senjata angin kaliber tinggi
- Riwayat gangguan mental pelaku
- Keterangan saksi di lokasi
Peristiwa ini memicu kecemasan publik. Banyak pihak mendesak pemerintah dan aparat meninjau ulang pengawasan senjata non-militer, khususnya senapan angin yang kerap disalahgunakan.***