Tebo | Koraninvestigasi.Com
Aktivitas pembakaran Mas ilegal yang beroprasi bebas di kawasan Rimbo bujang di pasar unit 11. Rumah bedeng kemungkinan pasar yang dijadikan tempat beroprasi nya penampungan pembakaran mas.
Senin (17/03/2025)
Salah satu masyarakat yang tidak ingin disebut namanya.
saat di konfirmasi Pembakaran emas di bedeng pasar unit 11 ini beroprasi setiap hari, sehari bisa sampai 25-50 pendulang emas yang datang untuk membakar mas,ujarnya.
Saat ketua ormas LMPP dan beberapa awak media mendatangi tempat pembakaran tersebut, bertanya ini milik siapa, pekerja tidak mau memberi tau,milik siapa.
Dan ketua ormas LMPP meminta no WhatsApp boss pemilik pembakaran emas tersebut.
pembakaran itu saat di konfirmasi oleh ketua ormas LMPP melalui telfon WhatsApp sifat nya terlalu arogan,seolah-olah tidak terima kalau tempatnya didatangi olh ketua ormas LMPP kabupaten Tebo bersama beberapa rekan-rekan awak media.dengan melontarkan kata-kata ( kutangani kau ) didengar langsung oleh beberapa awak media pada saat itu, perkataan boss pembakaran hasil PETI ke ketua ormas LMPP dan awak media yang mendengar langsung, suara perkataan dari boss pemilik pembakaran emas, hasil dari peti ( penambang emas Tampa izin ).mau menanggani, mengajak ketemuan di terminal Rimbo bujang unit 2.
Beberapa awak media yang mendengar suara perkataan tersebut selaku jurnalis, terangnya.
akhirnya boss pemilik pembakaran ini dihubungi oleh ketua ormas LMPP lagi saat sesampai di terminal tempat yang dijanjikan,saat dihubungi lagi no whatsapp nya sudah tidak aktif lagi alias memblokir WhatsApp.terangnya.
Seperti yang diatur dalam pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Kepada APH untuk menindak tegas penampungan pengolahan mas ilegal (pembakaran) untuk di tindak lanjutkan sesuai pasal dan UU yang berlaku (Noveria.S,H)