Berita

Pelaku Penganiayaan Brutal di Depan RSUD Puri Husada Tembilahan Inhil Riau Akhirnya Diringkus Polisi

×

Pelaku Penganiayaan Brutal di Depan RSUD Puri Husada Tembilahan Inhil Riau Akhirnya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 07 29 at 20.58.12 ae7b5a37
Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, R.C alias B (20), di rumahnya di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, pada Selasa dini hari (29/7).. Foto DOK Humas Polres Inhil Riau

KORANINVESTIGASI|Aksi penganiayaan brutal yang sempat membuat warga Tembilahan resah akhirnya menemukan titik terang.

Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, R.C alias B (20), di rumahnya di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, pada Selasa dini hari (29/7).

Penangkapan ini dilakukan hanya dua hari setelah kejadian, membuktikan kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat.

Kronologi: Dianiaya Brutal di Depan RSUD Puri Husada

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/46/VII/2025, yang dibuat oleh korban, M. Risky Irwansyah (18), warga Parit 15 Lorong Waspada.

Pada Sabtu malam (26/7), sekitar pukul 21.00 WIB, Risky bersama temannya, Farhan, hendak menjemput kenalan pelaku bernama Ade di sekitar Jalan Pangeran Hidayat.

Namun, ketika mereka tiba di depan RSUD Puri Husada Tembilahan, pelaku mendadak datang dan langsung menyerang.

“Pelaku memukuli wajah dan bahu korban hingga korban terjatuh dan tersandar di sebuah gerobak,” jelas Kasat Reskrim Polres Inhil.

Ironisnya, setelah sempat dibawa pergi oleh Ade menggunakan motor korban, pelaku kembali ke lokasi dan menghajar korban lagi meski korban sudah meminta maaf.

Akibatnya, Risky mengalami luka memar dan pendarahan di wajah serta hidung.

Barang Bukti dan Penangkapan

WhatsApp Image 2025 07 29 at 20.58.12 7349c4d8

Dari penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua barang bukti utama:

  • Kaos lengan panjang hitam yang dipakai pelaku
  • Celana panjang abu-abu yang terdapat bercak darah

Berbekal keterangan saksi, hasil visum, dan pengakuan pelaku, Tim Resmob Satreskrim bergerak cepat. Informasi dari warga mengarah ke lokasi persembunyian pelaku.

Pukul 00.15 WIB, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

“Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Indragiri Hilir. Ia akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tegas Kasat Reskrim.

Langkah Hukum Selanjutnya

Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Beberapa langkah yang sudah dilakukan antara lain:

  • Pemeriksaan saksi-saksi
  • Penyitaan barang bukti
  • Gelar perkara internal

Polres Inhil Tegaskan Komitmen Lawan Kekerasan

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Inhil tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan di masyarakat.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi setiap warga. Segala bentuk kekerasan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Penangkapan pelaku penganiayaan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Indragiri Hilir sigap menindak kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Tembilahan.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bahwa tindak kekerasan sekecil apa pun akan berujung proses hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *