KORANINVESTIGASI|Polsek Kuantan Mudik berhasil meringkus seorang pria berinisial RM (33) alias A, warga Desa Koto Lubuk Jambi, Kuantan Singingi (Kuansing).
Ia ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi narkoba di depan Puskesmas Lama Lubuk Jambi, Selasa petang (8/7/2025).
BACA JUGA: Polsek Kemuning Amankan Dua Pria, Ungkap Peredaran Sabu 52,74 Gram di Inhil Riau!
Bermula dari Laporan Warga
Kapolsek Kuantan Mudik, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Petugas melakukan pengintaian dan mencurigai seorang pria yang berhenti dengan motor Honda Beat Street hitam.
Saat didekati, pelaku membuang paket sabu dalam kotak rokok ke bawah meja dan mencoba kabur, namun berhasil diamankan.
Barang Bukti yang Diamankan

- 1 paket kecil sabu seberat 0,50 gram
- 1 kotak rokok ON BOLD
- 1 sepeda motor Honda Beat Street
- 1 HP Vivo Y19 dan 1 HP Nokia
- 1 STNK
- Uang tunai sebesar Rp570.000
Tes urine pelaku menunjukkan positif amphetamine, menguatkan bahwa tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna sabu.
Diancam 20 Tahun Penjara
Tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127
- UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polisi Apresiasi Peran Warga
“Kami tidak beri ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Kuantan Mudik. Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Ini bentuk nyata sinergi dalam menjaga lingkungan bersih dari narkoba,” ujar Kapolsek Kuantan Mudik.
Situasi pasca-penangkapan aman dan kondusif, dengan dukungan penuh dari warga sekitar.***
Respon (1)