Berita

Kades Rantau Api Diduga Korupsi Anggaran DD, APH Dimintak Turun Tangan Untuk Periksa

×

Kades Rantau Api Diduga Korupsi Anggaran DD, APH Dimintak Turun Tangan Untuk Periksa

Sebarkan artikel ini
IMG 20250417 WA0009

TEBO||Koraninvestigasi.Com – Dugaan penyalahgunaan Dana APBdes oleh kades Rantau api kab Tebo. Berdasarkan informasi dan investigasi dilapangan, ada dugaan beberapa kejanggal realisai di Dana APBDes 2023 terkait dana Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)

Dimana, dengan anggaran Rp 202.331.870
Yang diduga Fiktif karna tidak adanya terrealisasikan,

Salah seorang warga yang enggan disebut namanya saat di konfirmasi terkait pembuangan limbah rumah tangga ini menjawab,” Tidak pernah ada progres atau pembangunan untuk pembuangan limbah,” ujarnya

Dan terkait dana APBDes tahun 2022, 2023, 2024 mengenai Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, seperti penggilingan Padi/jagung) Dengan anggaran di tahun 2022 :
Rp 21.000.000
Anggaran di tahun 2023 : Rp 25.000.000
Dan anggaran ditahun 2024 :
Rp 63.000.000
Rp 8.000.000
Rp 7.000.000
Rp 5.000.000
Yang diduga Fiktif karna saat warga di konfirmasi terkait proyek ini warga menjawab di desa rantau api tidak ada penggiling padi atau pun penggiling jagung.

Sementara, itu Kades saat di konfirmasi mengenai dugaan Korupsi ini ia menjawab singkat, ” kekantor saja, ” ujar kades

Hal seperti ini terkesan adanya Maladministrasi (penyalahgunaan wewenang) yang menggunakan dana desa.
Seperti yang terjadi di Desa Rantau api kabupaten Tebo ini.

Masyarakat berharap Kepada BPD setempat, Pemerintah Kecamatan,Pemerintah Kabupaten melalui Inspektorat Daerah Kabupaten dan Kgisusnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk panggil dan periksa Kades Rantau Api

Untuk diketahui, Aturan hukum korupsi :
Tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Ancaman hukuman korupsi :
-Penjara seumur hidup.
-Penjara paling singkat 4 tahun
dan paling lama 20 tahun
Denda minimal Rp200 juta
dan maksimal Rp1 miliar
(Noveria,S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *