Berita

Ironis!! Dugaan Korupsi DAna Desa Rantau Api Harus Minta Bekingi Oknum Wartawan

139
×

Ironis!! Dugaan Korupsi DAna Desa Rantau Api Harus Minta Bekingi Oknum Wartawan

Sebarkan artikel ini

Tebo||Koraninvestigasi.com – Dugaan korupsi dana desa rantau api cukup menyita perhatian publik dan rencana nya Ketua investigasi Provinsi jambi LSM LCKI Edi Kurniawan akan menindaklanjuti kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi dan investigasi dilapangan, ada dugaan beberapa kejanggal realisai di Dana APBDes 2023 terkait dana Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah Drainase, Air limbah Rumah Tangga.

Dimana, dengan anggaran Rp 202.331.870
Yang diduga Fiktif karna tidak adanya terrealisasikan,

Dan terkait dana APBDes tahun 2022, 2023, 2024 mengenai Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, seperti penggilingan Padi/jagung) Dengan anggaran di tahun 2022 :
Rp 21.000.000
Anggaran di tahun 2023 : Rp 25.000.000
Dan anggaran ditahun 2024 :
Rp 63.000.000
Rp 8.000.000
Rp 7.000.000
Rp 5.000.000

Yang diduga Fiktif karna saat warga di konfirmasi terkait proyek ini warga menjawab di desa rantau api tidak ada penggiling padi atau pun penggiling jagung.

Kades rantau api Ubaidillah yang awalnya tidak merespon saat di Konfirmasi Akhirnya buka suara melalui bendahara desa, Azwar,
“Kegiatan itu emang tidak ada Buk, itu kami salah input di sistem,” ucap Azwar melalui pesan media WhatsApp.

Dari data yang berhasil di dapatkan awak media, terbuka kegiatan itu real dan dana nya terealisasikan tapi kegiatannya fiktif.

Setelah bergulir nya informasi ini dan di temukan beberapa kegiatan fiktif yang rencananya akan kita tindak lanjuti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo,

Seseorang inisial NS yang mengaku sebagai wartawan melakukan intimidasi terkait adanya informasi tersebut agar berita ini tidak di lanjutkan.

Pasal ini mengatur tentang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Jika pengancaman dilakukan melalui media elektronik, maka dapat dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE.
Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Kepada aparat penegak hukum Kapolres Tebo AKBP Triyanto SIK, S.H, M.H dan Kajari Tebo Ridwan ismawanta S.H, M.H semoga informasi ini menjadi atensi serius untuk di tindak lanjuti.

(Noveria SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *