KORANINVESTIGASI|Harga emas batangan Antam Logam Mulia yang dipantau dari laman resmi LogamMulia.com pada Kamis (3/7/2025) mengalami penurunan tipis sebesar Rp2.000 per gram.
Harga terbaru tercatat berada di angka Rp1.911.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya di Rp1.913.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh PT Antam Tbk juga mengalami penurunan sebesar Rp2.000 menjadi Rp1.755.000 per gram.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Naik Tajam, Tembus Rp1.913.000 per Gram pada Rabu, 2 Juli 2025
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

BACA JUGA: Harga Emas UBS dan Galeri24 Naik Lagi, Cek Daftar Harga Terbarunya Hari Ini Kamis, 5 Juni 2025
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan pada Kamis, 3 Juli 2025:
0,5 gram: Rp1.005.500
1 gram: Rp1.911.000
2 gram: Rp3.762.000
3 gram: Rp5.618.000
5 gram: Rp9.330.000
10 gram: Rp18.605.000
25 gram: Rp46.387.000
50 gram: Rp92.695.000
100 gram: Rp185.312.000
250 gram: Rp463.015.000
500 gram: Rp925.820.000
1.000 gram: Rp1.851.600.000
Ketentuan Pajak Emas Antam
Pajak Pembelian
Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
- 0,45% untuk pemilik NPWP
- 0,9% untuk non-NPWP
Pajak ini langsung dipotong di awal dan disertai bukti potong PPh 22.
Pajak Buyback
Untuk penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, berlaku PPh 22 sebagai berikut:
- 1,5% untuk pemilik NPWP
- 3% untuk non-NPWP
Pajak juga dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Penurunan Tipis di Tengah Tren Global Positif
Meski harga emas Antam sedikit terkoreksi, tren global masih menunjukkan kekuatan.
Emas dunia baru-baru ini melesat di atas US$3.300 per troy ons, didorong oleh ketidakpastian geopolitik, defisit fiskal AS, dan ekspektasi pemangkasan suku bunga The Fed.
Dalam situasi seperti ini, emas tetap menjadi instrumen lindung nilai (safe haven) yang menarik.
Penurunan harga emas Antam hari ini menjadi peluang bagi investor yang ingin masuk ke pasar logam mulia.
Namun, pastikan untuk mempertimbangkan aspek pajak dan biaya tambahan dalam setiap transaksi.***
Respon (1)