Berita

Diduga Kades Punti Kalo Sumay Tebo Bermain Dana APBDes Proyek Alat Produksi Penggilingan Padi

×

Diduga Kades Punti Kalo Sumay Tebo Bermain Dana APBDes Proyek Alat Produksi Penggilingan Padi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250417 WA0010

Tebo || Koraninvestigasi.com – Dugaan yang kuat atas penyelewengan Dana Desa tidak transparan oleh Kades Punti kalo sumay yang kurang terbuka nya dengan dana APBDes. Selasa, (17/04/2025).

Dana Desa anggaran tahun =>
2022 : Rp 49.196.800
2023 : Rp 25.000.000
2024 : Rp 32.000.000
untuk proyek desa – Peningkatan produksi tanaman pangan(alat produksi dan pengolahan pertanian,Penggilingan padi/jagung).

Diduga Program fiktif Penyalahgunaan wewenang Dana APBDes. Kades saat di konfirmasi melalu pesan whatsapp Bungkam ( Tidak ada jawaban ) Hingga berita ini diterbitkan.

Hal seperti ini terkesan adanya Maladministrasi (penyalah gunaan wewenang) yang menggunakan dana desa.
Seperti yang terjadi di Desa Punti kalo sumay kabupaten Tebo.

Salah satu warga saat dikonfirmasi dengan media ini yang enggan namanya disebutkan, ia menjawab tidak adanya alat produksi tanaman pangan di desa kami apa lagi seperti penggiling padi/jagung

Sementara itu salah seorang warga setempat memintak untuk keterbukaannya kades Punti Kalo sumay kabupaten Tebo ini terhadap dana desa, karna merugikannya masyarakat didesa Punti kalo.

Masyarakat jga berharap, kepada BPD setempat, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten, Inspektorat Daerah Kabupaten dan APH untuk panggil dan periksa Kades Punti Kalo Sumay

Aturan hukum korupsi :
Tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Ancaman hukuman korupsi :
-Penjara seumur hidup.
-Penjara paling singkat 4 tahun
dan paling lama 20 tahun
Denda minimal Rp200 juta
dan maksimal Rp1 miliar
(Noveria,S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *