Tebo||Koraninvestigasi.com – Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit merupakan dana yang di transfer ke pemerintah daerah untuk menunjang infraturktur maupun fasilitas lainnya untuk daerah penghasil kelapa sawit, dengan rincian alokasi yaitu 60% untuk daerah penghasil, 20% untuk daerah perbatasan langsung, dan 20% untuk provinsi dari total DBH keseluruhan. ini di atur dalam PERMENKEU 91 Tahun 2023.
Untuk wilayah Kabupaten tebo, sejak tahun 2023 DBH sawit mengalami penurunan, namun di tahun 2025 ini penurunan nya cukup drastis dikarenakan tidak optimalnya kinerja DISBUN tebo dalam menyajikan data luasan perkebunan kelapa sawit dan tidak maksimalnya upaya peningkatan produktifitas perkebunan yang mana kedua itu adalah indikator alokasi dari DBH kelapa sawit.
Mengenai hal itu, Rengki Delfika selaku ketua GEMAKATO Cabang Tebo berkomentar :” Kepala Daerah defenitif hari ini tentu punya beban visi misi yang harus di realisasikan, semua itu tidak akan terwujud kalau sumber-sumber pemasukan keuangan daerah tidak maksimal”. Ungkapnya
Ia menlanjutkan :”Untuk diketahui, DBH kelapa sawit 2023 dan 2024 hari ini sudah di alokasikan menjadi jalan di rimbo ilir yang hari ini sudah di nikmati oleh masyarakat meski belum tuntas nah tentu daerah-daerah lain harus segera juga di bangun, namun itu akan sulit kalau keuangan daerah di bidang itu harus berkurang 60% daripada tahun 2024 lalu” tandasnya.
Lalu rengki menutup komentarnya sebagai berikut :”jika kinerja tidak maksimal, apalagi mendalilkan kinerja dengan dalih-dalih konyol berarti posisi disbun justru menghalangi percepatan pembangunan daerah, dan yang model begitu layaknya harus di evaluasi” pungkasnya.(Noveria,S.H)