Berita

Aniaya Istri Brutal dengan Kayu, Pria di Kuansing Riau Ditangkap Polisi Kurang dari 1 Jam

×

Aniaya Istri Brutal dengan Kayu, Pria di Kuansing Riau Ditangkap Polisi Kurang dari 1 Jam

Sebarkan artikel ini
IMG 20250801 WA0008

KORANINVESTIGASI|Polisi bergerak cepat mengamankan MW (49), seorang pria asal Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap istrinya, J (45).

Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah mereka.

MW memukul korban menggunakan batang kayu hingga korban mengalami luka parah di kepala, wajah, dan patah tulang tangan kiri.

Laporan Keluarga, Polisi Bergerak Cepat

Kasus ini terungkap setelah Davidson, adik kandung korban, menerima telepon dari ibunya yang mengabarkan penganiayaan tersebut.

Ia langsung menuju lokasi, melihat kondisi kakaknya yang mengenaskan, dan melapor ke Polsek Kuantan Mudik.

Menerima laporan itu, Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar-Butar, S.H., M.H. mengerahkan tim dipimpin Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Alfren, S.E..

Kurang dari satu jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 14.45 WIB.

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Dari olah TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 1 batang kayu panjang 75 cm (diameter 3 cm)
  • Baju tidur lengan panjang warna hitam bercorak putih (bercak darah)
  • Celana panjang hitam
  • Jilbab hitam

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan menyerahkan diri.

Polisi Tegas: Kekerasan Tidak Ditoleransi

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik, menegaskan komitmen kepolisian memberantas kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk KDRT. Pelaku akan ditindak tegas dan profesional. Korban akan mendapat perlindungan penuh,” tegas IPTU Riduan Butar-Butar.

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, korban kini dirawat intensif di fasilitas medis, dan polisi terus memeriksa saksi-saksi serta mengembangkan penyidikan.

Himbauan kepada Masyarakat

Kapolres mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami KDRT.

“Polisi akan hadir untuk memberikan perlindungan dan menindak tegas pelaku kekerasan. Kita ingin lingkungan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *