KORANINVESTIGASI|Kepolisian Resor (Polres) Tebo menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripka NB, pada Kamis pagi (3/7) di Lapangan Hitam Mapolres Tebo.
Upacara dimulai pukul 07.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H., serta diikuti oleh seluruh personel Polres Tebo.
BACA JUGA: Polres Tebo Tangkap ELB, Residivis Kasus Narkoba, Sabu 10 Gram Disita!
Langgar Kode Etik, Bripka NB Resmi Diberhentikan
Dalam sambutannya, Kapolres Tebo menyampaikan bahwa keputusan PTDH terhadap Bripka NB merupakan hasil dari Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi karena pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri.
“PTDH ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan kedisiplinan dan integritas anggota,” tegas AKBP Triyanto.
Pesan Tegas Bagi Seluruh Personel
Upacara PTDH ini tidak hanya menjadi bentuk sanksi terhadap pelanggaran, tetapi juga peringatan moral kepada seluruh anggota agar selalu:
- Menjunjung tinggi integritas
- Menjaga disiplin dan kehormatan korps
- Bertanggung jawab sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat
Upacara Berjalan Tertib dan Lancar
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Ini menjadi bagian dari proses pembinaan personel yang dilakukan secara tegas namun tetap profesional.
Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam menjaga nama baik institusi dan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng marwah Polri.***