Berita

Miris!! Mafia BBM ilegal Rimbo Ulu unit 11 Diduga Sahamnya Para oknum,  Diduga APH Tutup Mata

×

Miris!! Mafia BBM ilegal Rimbo Ulu unit 11 Diduga Sahamnya Para oknum,  Diduga APH Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
IMG 20250521 WA0007

Marak nya Gudang BBM ilegal di kawasan wilayah hukum sumber sari kecamatan Rimbo ulu kab.Tebo unit 11 jalan lintas tembusan jln 6 unit 1,yang Diduga dibackup oleh oknum.sehingga Sungkono selaku pemain BBM ilegal kebal hukum dan bebas beroperasi.

Viral nya gudang BBM ilegal dikawasan Rimbo ulu tak tersentuh APH diduga APH tutup mata.kawasan Sumber sari Rimbo ulu unit 11 ini yng memiliki banyak titik gudang BBM ilegal.Terutama nya di kawasan wilayah hukum Rimbo ulu ini hampir merata memiliki gudang BBM ilegal yang tak pernah tersentuh oleh APH .

BBM ilegal sekali datang 25 Galon dan sekali dua hari sekali.yang di ecerkan di beberapa gudang BBM ilegal di kawasan Rimbo ulu.salah satu nya seperti gudang nya bos mafia minyak Sungkono dan Masi banyak lain nya.

Diduga Sangat mustahil BBM ilegal yang beroperasi secara terang-terangan melintas di wilayah hukum Rimbo ulu APH tak mengetahui nya ?
Apa ada pembackup yang kebal akan hukum yang bermain di belakang parah mafia minyak itu ? Sehingga mereka kebal akan hukum ?

Padahal udah tertera Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar)

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.

Kepada bapak Kapolres Tebo ( AKBP Triyanto, S.I.K., M.H ) yang baru menjabat untuk menindak lanjuti penyelidikan terhadap oknum yang terlibat dan para mafia minyak khusus nya di wilayah hukum Rimbo ulu sumber sari unit 11 ini,Tegakkan Hukum sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku Jangan Sampai Terkesan Bungkam ada nya Pembiaran terhadap pelaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *