Bangkinang,, Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di UPT SD Negeri 020 Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan.
Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah adanya pengakuan dari penjual salah satu kedai fotokopi di kawasan Simpang Empat Ridan Permai. Kepada wartawan, penjual tersebut mengaku bahwa LKS yang berada di kedainya diantarkan oleh seseorang yang disebut bernama Di’at.
Pengakuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Siapa Di’at? Dari mana LKS tersebut diperoleh? Atas permintaan siapa LKS diantarkan ke kedai fotokopi tersebut? Dan apakah ada keterkaitan dengan pihak SDN 020 Ridan Permai?
Harga LKS Capai Rp152 Ribu untuk Delapan Mata Pelajaran, dari foto daftar harga yang diperoleh, tercantum sejumlah LKS dengan harga berbeda. Rinciannya:
Bahasa Indonesia: Rp22.000
Matematika: Rp22.000
PKN: Rp22.000
IPA: Rp22.000
PAI: Rp16.000
PJOK: Rp16.000
Seni Rupa: Rp16.000
Bahasa Inggris: Rp16.000
Jika seluruh LKS tersebut dibeli, totalnya mencapai Rp152.000 per siswa.
Nominal tersebut tentu menjadi perhatian apabila LKS tersebut memang diperuntukkan bagi siswa dan pembeliannya berkaitan dengan kegiatan pembelajaran di sekolah.
Persoalannya kini bukan hanya soal harga. Publik juga mempertanyakan mekanisme pengadaan dan distribusi LKS tersebut hingga bisa berada di kedai fotokopi tertentu.
Jika LKS tersebut memang diperjualbelikan kepada siswa, perlu dijelaskan siapa yang menentukan, siapa yang menyediakan, serta bagaimana mekanisme distribusinya.
Apalagi muncul pengakuan bahwa LKS tersebut diantar oleh seseorang yang disebut bernama Di’at. Hal ini semakin membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara transparan.
Pihak sekolah juga perlu menjelaskan apakah pembelian LKS tersebut bersifat wajib atau tidak, bagaimana keterlibatan wali murid, serta apakah pihak sekolah mengetahui keberadaan LKS di kedai fotokopi tersebut.
Dugaan ini tidak semestinya berhenti pada saling klaim. Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar perlu turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan, distribusi maupun penjualan LKS di SDN 020 Ridan Permai.
Jika tidak ada keterlibatan pihak sekolah, tentunya klarifikasi terbuka diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi dugaan yang keliru.
Namun apabila nantinya ditemukan adanya koordinasi atau kerja sama dengan pihak tertentu dalam pendistribusian maupun penjualan LKS kepada siswa, mekanisme tersebut patut diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Firdaus












