PAYAKUMBUH, Proyek pembangunan shelter di kawasan Kantor Balai Kota Payakumbuh senilai Rp4,44 miliar yang dikerjakan oleh CV ATG Raya kembali menyita perhatian. Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, penanggung jawab pelaksana diduga melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan dan melecehkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas, Rabu, (9/9/2026).

Kejadian bermula ketika awak media hendak menanyakan hal-hal terkait pelaksanaan proyek dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan. Namun penanggung jawab pelaksana, Erizal (Pak Datuak), melontarkan ucapan yang tidak profesional.
“Cari apo? Cari lanjo ?Tambah apo? Tambah balanjo?, ” ucapnya.
Meski disampaikan dengan nada bercanda, ungkapan yang dilontarkan di hadapan umum tersebut dinilai sangat tidak pantas, merendahkan martabat profesi, dan berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1). Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023), Pasal 433 Ayat (1). Setiap orang yang secara lisan di muka umum menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda maksimal kategori II.
Pasal 441 Ayat (2).
Ancaman pidana atas tindak pidana penghinaan dapat ditambah sepertiga, jika dilakukan terhadap orang yang sedang menjalankan tugas kedinasan atau jabatan sahnya.
Karena kejadian ini terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka ancaman pidana atas penghinaan tersebut berlaku lebih berat, yaitu ditambah sepertiga dari ketentuan biasa. Undang-undang memberikan perlindungan khusus bagi siapa pun yang sedang menjalankan tugas resmi di muka umum.
Atas kejadian tersebut, awak media menegaskan.
1. Meminta penjelasan dan permohonan maaf secara terbuka dari Erizal atas perlakuan yang dinilai melecehkan awak media saat menjalankan tugas.
2. Mengingatkan bahwa perbuatan tersebut berpotensi tindak pidana, dengan jeratan hukum yang menguat karena dilakukan terhadap wartawan yang sedang bertugas.
3. Meminta Dinas PU Kota Payakumbuh menindaklanjuti hal ini dan memberikan peringatan tegas kepada kontraktor pelaksana agar senantiasa bersikap profesional dan santun kepada setiap elemen masyarakat maupun media.
4. Memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi awak media yang akan meliput di lokasi proyek tersebut ke depannya.
Proyek yang bersumber dari uang rakyat harus dikelola dengan transparan dan terbuka. Liputan akan terus dijalankan dan dikembangkan secara berimbang hingga ada kejelasan yang memadai.(***)












