Koraninvestigasi.com ~ Ratusan Pertambangan Emas Ilegal di desa teluk langkap kecamatan Sumay bebas beroperasi Tanpa adanya Penegakan hukum tegas.
Ironis nya lokasi pertambangan ilegal ini tidak jauh dari Kapolsek Sumay, Kapolres Tebo dan pusat pemerintahan kabupaten tebo.
Kepala desa teluk langkap (Sukandi) dan seluruh perangkat desa diduga terlibat aktif dan mengkoordinir aktivitas ilegal tersebut.
Dugaan ini di perkuat dengan pernyataan salah satu warga desa teluk langkap yang tak ingin di sebutkan nama nya, saat membutuhkan pelayanan administrasi,
“Dari pagi sampai siang kami tunggu di kantor desa, jangankan kades, satu bae perangkat desa dak do yang tibo, bahkan kantor desa nian bkunci”ungkap salah satu warga dengan penuh kekesalan.
Lebih lanjut, masyarakat berharap kepada bupati Tebo Agus Rubiyanto, agar sedikit peduli terhadap kerusakan lingkungan yang terkesan ada pembiaran di kecamatan sumay, dan meminta kepada Kapolda Jambi, Irjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H. agar segera memerintahkan Kapolres tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. segera lakukan penindakan hukum tegas, segera amankan seluruh kordinator peti desa teluk langkap dan mengaman kades Sukandi yang diduga terlibat aktif dalam mengakomodir kegiatan peti tersebut.
Pelaku utama atau koordinator pertambangan emas ilegal dapat dijerat dengan pasal berlapis (kumulatif). Selain dijerat sebagai pelaku penambangan tanpa izin, koordinator sindikat kejahatan ini bisa dikenai pasal tambahan terkait perusakan lingkungan, dengan ancaman hukuman maksimal.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009):Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. (Novi)










