Berita

Ambulans Standby tapi Pasien Pakai Mobil Masjid, Perindo Bukittinggi Desak RSUD Rombak Sistem Darurat

×

Ambulans Standby tapi Pasien Pakai Mobil Masjid, Perindo Bukittinggi Desak RSUD Rombak Sistem Darurat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260610 WA0001

 

​Bukittinggi — Partai Perindo Kota Bukittinggi melalui Ketua DPD, Dr. (c) Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyoroti keluhan keluarga pasien yang diduga mengalami kesulitan menggunakan ambulans milik RSUD Bukittinggi dalam kondisi darurat, sebagaimana dilansir dari Kata Sumbar. Menurutnya, prosedur administrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi pelayanan kesehatan yang menyangkut keselamatan jiwa manusia.

​Peristiwa tersebut bermula pada Senin (8/6/2026), ketika Amril (68) mengalami benturan pada kepala dan dilarikan ke RSUD Bukittinggi untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah menjalani pemeriksaan awal, pihak rumah sakit menyarankan pasien dirujuk ke RSAM karena fasilitas CT Scan tidak tersedia di RSUD Bukittinggi.

​Namun, keluarga pasien mengaku mengalami kendala saat mengajukan penggunaan ambulans rumah sakit untuk proses rujukan. Mereka menilai prosedur yang harus dilalui cukup rumit, sementara dua unit ambulans terlihat dalam kondisi siap digunakan. Akibatnya, keluarga terpaksa meminjam ambulans milik masjid untuk membawa pasien ke rumah sakit tujuan.

​Menanggapi hal tersebut, Riyan Permana Putra menegaskan bahwa dalam situasi darurat, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan administratif.

​”Dalam pelayanan kesehatan, prinsip utamanya adalah menyelamatkan nyawa. Administrasi penting, tetapi tidak boleh menghambat penanganan pasien yang membutuhkan tindakan cepat,” ujar Riyan Permana Putra pada Selasa, 9 Juni 2026.

​Aturan Harus Berpihak pada Keselamatan Pasien
​Dari perspektif hukum, Riyan Permana Putra menjelaskan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan telah menegaskan kewajiban fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan secara cepat dan tepat dalam keadaan darurat.

​Menurutnya, ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta regulasi teknis mengenai sistem rujukan pelayanan kesehatan.
​Ia juga menyinggung penerapan asas lex specialis derogat legi generali, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

​”Dalam keadaan gawat darurat, kepentingan penyelamatan pasien harus ditempatkan sebagai prioritas. Prosedur administrasi seharusnya mendukung pelayanan, bukan justru menjadi hambatan. Ambulans merupakan fasilitas penunjang keselamatan pasien yang harus dapat dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya.

​Riyan Permana Putra turut menyayangkan apabila ambulans yang tersedia, termasuk yang berasal dari bantuan berbagai pihak, tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal ketika masyarakat membutuhkan layanan darurat.

​Prosedur Penting, Namun Harus Fleksibel
​Terkait penjelasan pihak rumah sakit yang menyatakan telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan, Riyan menilai bahwa penerapan prosedur tetap harus mempertimbangkan kondisi konkret yang dihadapi pasien.

​”Prosedur memang diperlukan untuk menciptakan ketertiban dan akuntabilitas. Namun, prosedur dibuat untuk melayani masyarakat. Dalam kondisi mendesak, pelayanan kepada pasien harus didahulukan, sedangkan urusan administrasi dapat diselesaikan setelah pasien memperoleh penanganan yang diperlukan,” katanya.

​Usulan Perbaikan Pelayanan
​Sebagai langkah perbaikan, Perindo Bukittinggi mengusulkan beberapa rekomendasi, antara lain:
​Menyusun SOP khusus penggunaan ambulans dalam keadaan darurat yang membedakan antara rujukan terjadwal dan rujukan gawat darurat.
​Menempatkan petugas dan sopir ambulans dalam sistem siaga sehingga dapat merespons kebutuhan pasien secara cepat.

​Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan darurat.
​Melakukan evaluasi berkala terhadap pelayanan rumah sakit, termasuk efektivitas penggunaan ambulans dan fasilitas penunjang lainnya.

​”Perindo Bukittinggi berkomitmen mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan. Kami berharap sel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *