Kuansing, Kebun Lado – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat kembali menjadi sorotan tajam masyarakat di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Praktik ilegal tersebut terpantau berlangsung di sekitar areal perkebunan sawit Blok B1 KKPA Kebun Lado serta kawasan tanaman akasia milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Sabtu (10/2/2026).
Aktivitas PETI ini dinilai bukan lagi bersifat sporadis, melainkan telah berlangsung lama, masif, dan sistematis, dengan dampak serius terhadap lingkungan hidup, lahan perkebunan, dan sumber air masyarakat.
Air Berlumpur, Lahan Rusak, Warga Kian Resah
Informasi awal diperoleh dari laporan warga yang mengaku resah atas keberadaan alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk membuka dan mengupas lahan demi kepentingan penambangan emas ilegal. Akibat aktivitas tersebut, aliran air yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari berubah menjadi keruh dan berlumpur.
Menindaklanjuti laporan itu, tim awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Dari hasil pantauan, terlihat hamparan lahan rusak parah, vegetasi hancur, tanah terkelupas, serta kawasan perkebunan yang berubah menyerupai tambang terbuka ilegal.
Kondisi aliran air yang berlumpur menjadi indikasi kuat bahwa aktivitas PETI telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Hal ini memperkuat keterangan warga bahwa penambangan ilegal tersebut terorganisir dan beroperasi secara berkelanjutan.
Puluhan Rakit PETI Beroperasi Terang-terangan
Sejumlah pekerja yang ditemui di sekitar lokasi menyebutkan bahwa alat berat dan mesin-mesin PETI yang beroperasi di kawasan tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama Edy Amrah alias Ujang Utiah, yang disebut berasal dari Desa Petai.
Menurut pengakuan para pekerja, aktivitas PETI di wilayah Kebun Lado telah berlangsung sekitar empat tahun.
“Rakit PETI di sini banyak, belasan titik, bahkan bisa lebih dari 25 rakit. Setiap titik ada dua mesin dompeng yang bekerja,” ungkap salah seorang pekerja.
Pantauan di lapangan menguatkan pernyataan tersebut. Puluhan rakit PETI terlihat berada dalam satu hamparan lokasi yang sama, menandakan aktivitas ilegal berskala besar yang berjalan terang-terangan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Warga khawatir, jika PETI terus dibiarkan, maka kerusakan hutan, kebun, dan sungai akan semakin meluas dan berdampak jangka panjang.
“Kalau ini terus berjalan, yang kami wariskan ke anak cucu hanya tanah rusak dan sungai yang mati, kami berharap Bapak Kapolres Kuansing turun langsung untuk mengecek langsung ke lokasi tambang ilegal ini” ujar seorang warga dengan nada prihatin.
Penegakan Hukum Dipertanyakan, Dugaan Pembiaran Mencuat
Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan lemahnya penindakan hukum terhadap aktivitas PETI tersebut. Pasalnya, meski telah beberapa kali diberitakan, aktivitas penambangan ilegal di Kebun Lado terkesan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Situasi ini memunculkan dugaan publik tentang adanya relasi tidak sehat antara pemodal PETI dan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sudah sering diberitakan, tapi tetap aman-aman saja. Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil alat berat bisa bekerja terang-terangan seperti ini,” ujar warga lainnya.
Warga menduga, penanganan PETI di Kuansing kerap berhenti di level pekerja kecil dan tidak menyentuh aktor utama, sehingga menciptakan ruang pembiaran yang membuat pelaku seolah kebal hukum.
Dalam konteks ini, masyarakat menagih komitmen Kapolda Riau yang sebelumnya menyatakan tekad menjadikan Kuantan Singingi sebagai wilayah zero PETI. Janji tersebut kini diuji oleh fakta di lapangan, di mana aktivitas PETI justru semakin berani menggunakan alat berat.
“Kami ingin bukti, bukan slogan. Jangan sampai zero PETI hanya jadi isapan jempol,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Ancaman Pidana Jelas, Tapi Penindakan Nihil
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pembiaran terhadap PETI, terlebih yang menggunakan alat berat dan merusak lingkungan, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai wibawa negara dan prinsip equality before the law.
Tokoh masyarakat Kebun Lado menegaskan, penggunaan alat berat dalam aktivitas ilegal menunjukkan adanya kejahatan lingkungan yang terstruktur dan terorganisir.
“Kami minta APH bertindak tegas. Jangan hanya pekerja kecil yang ditangkap. Pemodalnya harus diproses hukum, alat berat dan mesin harus disita agar ada efek jera,” tegasnya.
Masyarakat menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan kontrol sosial dan panggilan moral, bukan serangan terhadap institusi penegak hukum. Mereka berharap hukum benar-benar hadir untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Selasa (11/2/2026), belum terlihat adanya langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum. Aktivitas PETI diduga masih berlangsung, dan nama Edy Amrah alias Ujang Utiah kembali mencuat, seolah berada di balik aktivitas ilegal yang tak tersentuh.
Sementara itu, Kapolsek Singingi IPTU Azhari, saat dikonfirmasi awak media hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan.
Kini, pertanyaan publik pun menggema:
Siapa yang berada di balik Ujang Utiah?
Mengapa PETI di KKPA Kebun Lado seolah kebal hukum?
Sorotan publik kini tertuju pada keberanian Aparat Penegak Hukum untuk menjawabnya dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.(Tim)












