Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi pada Rabu, 13 Agustus 2025, di ruang sidang utama DPRD.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rancangan Perubahan KUA-PPAS dan RPJMD telah diserahkan Pemerintah Kota sejak 14 Juli 2025. Dokumen tersebut kemudian dibahas melalui rapat-rapat komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ramlan Nurmatias Wali Kota Bukittinggi menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan DPRD dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. “Terkait Perubahan KUA dan PPAS 2025, kami juga menyampaikan apresiasi kepada Banggar DPRD dan TAPD yang telah bekerja sama menyempurnakan rancangan ini,” ujar Wali Kota.
Rapat paripurna tersebut juga menandai penutupan Tahun Sidang 2024–2025 dan pembukaan Tahun Sidang 2025–2026. Kesepakatan yang dicapai diharapkan menjadi landasan kuat dalam melaksanakan program prioritas, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pelayanan publik di Kota Bukittinggi.(***)