KORANINVESTIGASI|Polsek Tembilahan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba.
Seorang pria berinisial RG alias R (44), warga Jalan Gerilya, Kelurahan Tembilahan Hulu, diamankan atas dugaan keterlibatan dalam perdagangan narkotika jenis shabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8) sekitar pukul 15.20 WIB di kamar nomor 01 Wisma Inhil, Jalan Gerilya, Tembilahan Hulu.
Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu yang dipimpin AIPDA Fitrianto langsung melakukan penyelidikan.
Barang Bukti yang Diamankan
Berdasarkan hasil penggerebekan yang disaksikan warga Salawati dan Rizki Rio Wanda, polisi menyita:
- 6 paket kecil diduga shabu seberat total 0,48 gram
- 1 unit handphone Realme C11 warna hitam
- 1 dompet motif bunga warna merah
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali bergerak dan menangkap RG saat berada di depan Mapolsek Tembilahan Hulu.
Tersangka langsung digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Disangkakan Pasal 114 jo 112 UU Narkotika
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Hasan Basri, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, RG diduga kuat melanggar Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika tanpa hak,” ungkap Kapolsek.
Meskipun hasil tes urine tersangka negatif amphetamin, proses hukum tetap berjalan. Saat ini, RG ditahan di sel Polsek Tembilahan Hulu.
Kapolsek Ajak Warga Aktif Laporkan Peredaran Narkoba
Kapolsek IPTU Hasan Basri juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat berperan penting. Kami harap kerja sama ini terus terjalin guna menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.***