Daerah

Dua Jalur dari Pangean Kuansing Riau Diintervensi, Warga Pertanyakan Aturan Baru Pacu Jalur 2025

×

Dua Jalur dari Pangean Kuansing Riau Diintervensi, Warga Pertanyakan Aturan Baru Pacu Jalur 2025

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 07 30 at 07.18.54 5d6c71c9
Intervensi ini memaksa kedua jalur menghapus sponsor utama mereka. Langkah itu menuai penolakan keras dari warga yang menilai kebijakan tersebut justru bertentangan dengan semangat pelestarian budaya dan partisipasi masyarakat dalam Pacu Jalur. Foto: Hendra Yadi

KORANINVESTIGASI|Kisruh jelang Festival Pacu Jalur 2025 kembali mencuat. Kali ini, dua jalur asal Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yakni Jalur Ombak Nyalo Simutu Olang dari Desa Pulau Tongah dan Jalur Sembaran Olang Pulai dari Desa Rawang Binjai, dikabarkan mendapat intervensi dari Pemerintah Kecamatan Pangean.

Intervensi ini memaksa kedua jalur menghapus sponsor utama mereka. Langkah itu menuai penolakan keras dari warga yang menilai kebijakan tersebut justru bertentangan dengan semangat pelestarian budaya dan partisipasi masyarakat dalam Pacu Jalur.

BACA JUGA: Aktivis Muda Kuansing Riau Diki Syahputra Soroti Kejanggalan Penolakan Jalur di Pacu Jalur Kuantan Hilir

Sponsor Dihapus Total, Warga Bingung

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.

“Informasi yang kami terima, semua elemen sponsor, baik di badan jalur, seragam, maupun pendayung, harus dihapuskan. Ini sangat tidak masuk akal dan bertentangan dengan Perbup yang berlaku,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).

Padahal, menurut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2025, sponsor seharusnya masih boleh tampil terbatas.

Bunyi aturannya jelas:

“Jalur yang menjadi peserta Festival Pacu Jalur Tradisional dapat menggunakan sponsor atau donatur, dengan ketentuan nama sponsor tersebut hanya dapat dicantumkan pada badan jalur, pendayung, silek bayung (selembayung), seragam anak pacuan, dan bendera jalur. Nama jalur saat pendaftaran dan pengumuman pemenang hanya menggunakan nama utama atau nama asli jalur.”

Namun, kebijakan terbaru malah memaksa sponsor dihilangkan sepenuhnya. Warga menilai hal ini bisa menghambat dukungan swadaya dari masyarakat yang ingin membantu keberlangsungan tradisi Pacu Jalur.

Aturan Baru: Surat Rekomendasi Camat?

Masalah tak berhenti di situ. Muncul pula aturan baru yang tidak tercantum dalam Perbup:

Setiap jalur kini harus mendapat surat rekomendasi dari camat agar bisa ikut Pacu Jalur.

Warga pun bertanya-tanya, “Kalau tidak ada surat rekomendasi dari camat, maka jalur tidak bisa didaftarkan dan ikut berpartisipasi. Ini sangat merugikan peserta dan bisa mencederai semangat inklusivitas dalam budaya Pacu Jalur.”

BACA JUGA: Diki Syahputra Soroti Larangan Penyebutan Sponsorship dalam Pacu Jalur: Bisa Melemahkan Partisipasi!

Pacu Jalur, Tradisi yang Jangan Dipersulit

Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan perahu panjang — ia adalah ikon budaya Kuansing yang sudah diwariskan turun-temurun.

Karena itu, warga berharap agar aturan-aturan baru yang membingungkan dan terkesan diskriminatif ini segera dievaluasi.

“Kami ingin pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat. Sponsor itu bentuk dukungan nyata. Kalau semua dihapus, bagaimana jalur-jalur ini bisa bertahan?” ungkap warga lainnya.

Kontroversi aturan sponsor dan rekomendasi camat ini berpotensi menimbulkan gesekan antara warga, panitia, dan pemerintah setempat.

Padahal, semangat Pacu Jalur adalah kebersamaan dan pelestarian budaya, bukan membatasi partisipasi.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *