Berita

Terancam Pidana Mati! Polres Inhil Riau Tangkap Pengedar Shabu 81,36 Gram di Tembilahan Hulu

×

Terancam Pidana Mati! Polres Inhil Riau Tangkap Pengedar Shabu 81,36 Gram di Tembilahan Hulu

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 07 29 at 10.20.18 74b78ec4
Pria berinisial F alias E (38) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 81,36 gram di Jalan Suhada I, Kelurahan Tembilahan Hulu, Senin malam (28/7). F dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Foto: Humas Polres Inhil Riau

KORANINVESTIGASI|Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika.

Seorang pria berinisial F alias E (38) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 81,36 gram di Jalan Suhada I, Kelurahan Tembilahan Hulu, Senin malam (28/7).

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.k., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

“Tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan pelaku. Setelah memastikan keberadaannya, ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor,” ujar IPTU Gerry.

BACA JUGA: Hendak Transaksi Sabu di Hotel, Pemuda Asal Keritang Diciduk Polisi di Tembilahan Inhil

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit HP Vivo Y19S warna hitam
  • 1 kotak Indomilk Kids berisi 1 paket sabu
  • 1 unit motor Honda Beat Street BM 2988 GAS
  • 2 paket sabu tambahan yang ditemukan di rumah pelaku

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah F di Jalan Cendana Gang Jambu, Tembilahan Hulu. Di dalam kamar pelaku, polisi menemukan dua paket besar sabu yang dibungkus plastik merah.

Jaringan Lebih Besar

Hasil interogasi mengungkap bahwa F mendapat pasokan sabu dari seorang pria berinisial H alias M, yang kini berstatus DPO.

Tes urine terhadap F juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine.

Ancaman Hukuman Mati

Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.

Polres Inhil mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir yang bersih dari narkotika.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *