KORANINVESTIGASI|Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika.
Seorang pria berinisial F alias E (38) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 81,36 gram di Jalan Suhada I, Kelurahan Tembilahan Hulu, Senin malam (28/7).
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.k., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
“Tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan pelaku. Setelah memastikan keberadaannya, ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor,” ujar IPTU Gerry.
BACA JUGA: Hendak Transaksi Sabu di Hotel, Pemuda Asal Keritang Diciduk Polisi di Tembilahan Inhil
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit HP Vivo Y19S warna hitam
- 1 kotak Indomilk Kids berisi 1 paket sabu
- 1 unit motor Honda Beat Street BM 2988 GAS
- 2 paket sabu tambahan yang ditemukan di rumah pelaku
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah F di Jalan Cendana Gang Jambu, Tembilahan Hulu. Di dalam kamar pelaku, polisi menemukan dua paket besar sabu yang dibungkus plastik merah.
Jaringan Lebih Besar
Hasil interogasi mengungkap bahwa F mendapat pasokan sabu dari seorang pria berinisial H alias M, yang kini berstatus DPO.
Tes urine terhadap F juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine.
Ancaman Hukuman Mati
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.
Polres Inhil mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir yang bersih dari narkotika.***