Berita

Hendak Transaksi Sabu di Hotel, Pemuda Asal Keritang Diciduk Polisi di Tembilahan Inhil

×

Hendak Transaksi Sabu di Hotel, Pemuda Asal Keritang Diciduk Polisi di Tembilahan Inhil

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 07 22 at 13.19.57 3a90fca3
seorang pemuda berinisial S bin K (23), warga Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu di sebuah hotel di Tembilahan, Inhil. Foto DOK Humas Polres Inhil

KORANINVESTIGASI|Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba.

Kali ini, seorang pemuda berinisial S bin K (23), warga Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu di sebuah hotel di Tembilahan.

Penangkapan berlangsung pada Selasa dini hari pukul 00.05 WIB di lobi Hotel Reni Inn, Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

BACA JUGA: Polres Inhil Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tembilahan, 2,42 Gram Diamankan

Bermula dari Laporan Warga

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan aktivitas mencurigakan pria muda ini, yang kerap disebut sebagai pengedar sabu di kawasan tersebut.
Menanggapi informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan cepat.

Setelah memastikan target, petugas melakukan penangkapan di tempat kejadian, disaksikan dua orang dari pihak hotel.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 kepala charger berisi 5 paket sabu seberat 0,78 gram (bruto)
  • 1 tas selempang abu-abu bertuliskan Polo Amstar
  • 1 unit handphone Vivo Y03T warna biru
  • 1 sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau

Tersangka juga positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine, berdasarkan hasil tes urine.

Pengakuan dan Status Hukum

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A. Can yang kini masuk dalam daftar pencarian dan penyelidikan polisi.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan:

Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ia kini diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Polres Inhil: Tak Ada Tempat untuk Narkoba

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah ini. Semua informasi masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius. Tujuan kami jelas: melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Gerry Agnar.

Pesan untuk Masyarakat

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Polres Inhil juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari ancaman zat berbahaya.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *