KORANINVESTIGASI|Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan bahwa lahan seluas 237,17 hektare yang dikuasai oleh PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, termasuk dalam kawasan hutan negara.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH, menanggapi klaim perusahaan yang sempat menyebut ada kekeliruan dalam penetapan koordinat kawasan.
“Sudah diklarifikasi, penguasaan memang masuk kawasan hutan,” ujar Zikrullah saat dikonfirmasi media, Senin (21/7/2025).
BACA JUGA: Plang PKH di Lahan PT RSUP Cuma Simbol? Negara Ditantang Anak Usaha Sambu Group di Inhil!
Kronologi: PT RSUP vs Satgas PKH

BACA JUGA: Heboh! PT IGJA Diduga Gunakan ‘Orang Dalam’ untuk Menang di Sidang, Warga Inhil Tuntut Keadilan
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memasang plang pemberitahuan yang berbunyi:
“Lahan perkebunan seluas 237,17 Ha ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.”
Namun, dalam beberapa hari terakhir, awak media masih menemukan aktivitas aktif di lahan tersebut, seperti kegiatan perkantoran dan perkebunan kelapa yang masih dijalankan oleh pihak PT RSUP.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap kepatuhan perusahaan terhadap aturan perundang-undangan.
Regulasi Tegas: Ini Bukan Masalah Biasa
Penegasan dari Kejati Riau juga diperkuat oleh landasan hukum yang sangat jelas. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pasal 2 menyebutkan:
Pemerintah Pusat dapat melakukan penertiban terhadap penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai hukum.
Penertiban meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali lahan, dan pemulihan aset negara.
Dengan demikian, keberadaan aktivitas komersial di atas lahan yang telah dinyatakan milik negara bisa berimplikasi hukum serius, termasuk potensi denda dan pemrosesan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran berat.
Pihak PT RSUP Minta Peninjauan Ulang
PT RSUP—yang merupakan bagian dari unit bisnis PT Sambu Group—sebelumnya meminta klarifikasi ulang atas penetapan koordinat tersebut.
Mereka menilai ada kemungkinan kesalahan dalam pemetaan lahan yang dikategorikan sebagai kawasan hutan.
Meski begitu, pernyataan Kejati Riau kali ini tampaknya menjadi “pukulan telak” terhadap klaim tersebut, mengingat klarifikasi sudah dilakukan dan posisi hukum dinyatakan jelas dan tegas.
Ditunggu Tindak Lanjut: Kejagung RI Diminta Bertindak
Saat ini, awak media juga tengah berupaya menghubungi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mendapatkan informasi lanjutan mengenai langkah hukum dan penegakan aturan terhadap penguasaan lahan oleh PT RSUP.
Apakah akan ada penindakan langsung? Pemanggilan manajemen? Penyegelan aktivitas perusahaan?
Semua mata kini tertuju pada penegak hukum dan komitmen pemerintah terhadap reformasi tata kelola kawasan hutan.
Catatan Akhir
Dengan nilai ekonomi dan ekologi yang tinggi, kawasan hutan bukan sekadar soal batas lahan — melainkan juga menyangkut kedaulatan negara, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial.
Kasus PT RSUP ini bisa menjadi preseden penting bagi penegakan hukum agraria dan kehutanan di Indonesia.
Apakah ini awal dari bersih-bersih kawasan hutan yang lebih serius? Kita tunggu langkah selanjutnya.***