Berita

Satres Narkoba Polres Pasaman Ringkus Dua Pengedar Ganja di Jalur Rao-Rokan Hulu Riau

×

Satres Narkoba Polres Pasaman Ringkus Dua Pengedar Ganja di Jalur Rao-Rokan Hulu Riau

Sebarkan artikel ini
IMG 20250717 WA0037
Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pasaman untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Foto Dok Humas Polres Pasaman

KORANINVESTIGASI|Komitmen Polres Pasaman dalam memerangi peredaran narkotika kembali terbukti.

Dua pria pengedar ganja berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman, saat melintas di Jalan Lintas Rao–Rokan Hulu, tepatnya di Jorong VI Soriak, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao.

Penangkapan ini terjadi berkat laporan cepat dari masyarakat dan gerak sigap tim Opsnal Satresnarkoba yang tengah melaksanakan patroli rutin.

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Dua Pemuda Asal Riau

Kapolres Pasaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Fahrur Roji, SH, menjelaskan bahwa informasi masyarakat menyebutkan adanya satu unit mobil Toyota Innova Reborn mencurigakan yang membawa narkotika jenis ganja.

“Begitu menerima informasi sekitar pukul 20.35 WIB, kami langsung bergerak ke lokasi. Kurang dari 10 menit, tim kami berhasil mengidentifikasi dan menghentikan kendaraan yang dimaksud,” terang AKP Roji.

Petugas berhasil mengamankan dua pria yang berada di dalam kendaraan tersebut, yakni:

  • MT (26), warga Kota Pekanbaru
  • IB (26), warga Rokan Hulu

Barang Bukti: 21 Paket Ganja dan Mobil Innova Hitam

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kuat bahwa keduanya adalah pengedar, antara lain:

  • 21 paket ganja siap edar
  • 1 buah kain sarung merek WADIMOR warna cokelat
  • 1 buah handuk merek ROLEX warna hitam
  • 1 lembar STNK atas nama Basri
  • 1 unit handphone merek Samsung warna biru dongker
  • 1 unit mobil Toyota Innova warna hitam lengkap dengan kunci kontak

Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pasaman untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Dijerat dengan UU Narkotika, Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur tentang pengedaran narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami serius dalam upaya pemberantasan narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang terus aktif memberikan informasi. Kolaborasi ini penting agar generasi kita bebas dari jerat narkotika,” tutup AKP Roji.

Imbauan Polres Pasaman

Polres Pasaman mengajak masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba.

Semua informasi akan dijamin kerahasiaannya demi keamanan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *