Berita

Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Tebo Ilir Jambi, Uang Tunai dan Barang Bukti Diamankan

×

Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Tebo Ilir Jambi, Uang Tunai dan Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 07 15 at 15.37.29 8b3d9d04
Mereka diringkus oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo Jambi pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Foto: Humas Polres Tebo

KORANINVESTIGASI|Perang melawan narkoba kembali membuahkan hasil. Dua pria asal Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan diduga mengedarkan sabu.

Mereka diringkus oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan adalah FS (22) dan SH (31). Keduanya warga Kecamatan Tebo Ilir. Penangkapan ini jadi bukti bahwa Polres Tebo serius memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

BACA JUGA: Tumpas Bandar, Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu dan Inex di Kafe Rimbo Bujang

Bermula dari Laporan Warga, Polisi Bergerak Cepat

Informasi awal datang dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung turun ke lapangan.

Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya menggerebek rumah tersebut. Hasilnya? Kedua pelaku tertangkap basah berada di lokasi.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 paket kecil narkotika jenis sabu
  • 2 unit handphone
  • Uang tunai sebesar Rp1.120.000
  • Barang-barang lainnya yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba

Polisi: Tak Ada Tempat untuk Pengedar di Tebo

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui PLT Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba.

“Kami tidak main-main. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat, pasti kami tindaklanjuti. Penangkapan ini bukti komitmen kami memberantas narkoba sampai ke level bawah,” tegas Ardimal.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi. Tanpa laporan warga, operasi semacam ini akan jauh lebih sulit.

Dijerat UU Narkotika, Terancam 5 Tahun Penjara

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman hukumannya? Minimal 5 tahun penjara, bahkan bisa lebih jika terbukti memiliki jaringan atau melakukan peredaran secara berulang.

Stop Narkoba: Jangan Tunggu Keluarga Sendiri Jadi Korban

Polres Tebo kembali mengingatkan masyarakat untuk tak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Semakin cepat informasi masuk, semakin cepat pula tindakan bisa diambil.

Karena narkoba tidak mengenal usia, status sosial, atau latar belakang. Jika dibiarkan, generasi muda bisa jadi korban selanjutnya.

Penangkapan dua pengedar sabu di Tebo Ilir jadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian bisa menyelamatkan lingkungan dari bahaya narkoba.

Jangan takut lapor, karena satu informasi bisa menyelamatkan banyak nyawa.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *