Berita

Dua Wanita Pengedar Sabu di Tembilahan Hulu Inhil Riau Diringkus Polisi, Sabu Disimpan di Kotak Rokok!

×

Dua Wanita Pengedar Sabu di Tembilahan Hulu Inhil Riau Diringkus Polisi, Sabu Disimpan di Kotak Rokok!

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 07 14 at 13.25.07 8a9f418e
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan NDA termasuk paket sabu siap edar dan uang tunai. Foto DOK Polres Inhil

KORANINVESTIGASI|Peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir kembali mendapat tamparan keras dari aparat kepolisian.

Kali ini, dua orang perempuan yang diduga sebagai pengedar sabu diringkus oleh Satresnarkoba Polres Inhil dalam operasi yang digelar pada Minggu, 13 Juli 2025.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam membasmi jaringan narkotika, termasuk yang melibatkan ibu rumah tangga sebagai pelaku.

BACA JUGA: Sepasang Pengedar Sabu Diciduk di Kempas, Inhil Riau— 12 Paket Sabu Diamankan Polisi

Awal Mula Pengungkapan: Info dari Warga, Langsung Direspon Polisi

Segalanya bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 10 Juni 2025, yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba oleh seorang perempuan berinisial ND (26 tahun) di kawasan Jalan Gerilya Gang Salak, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung menggerakkan tim untuk menyelidiki lebih lanjut.

Setelah proses pengintaian dan pendalaman, tim bergerak cepat pada Minggu (13/7) sekitar pukul 16.30 WIB, menuju kediaman terduga pelaku.

Barang Bukti: Sabu, Timbangan, dan HP Transaksi

WhatsApp Image 2025 07 14 at 13.25.07 80e17a99
Segalanya bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 10 Juni 2025, yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba oleh seorang perempuan berinisial ND (26 tahun) di kawasan Jalan Gerilya Gang Salak, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.. Foto DOK Polres Inhil

BACA JUGA: Polsek Kemuning Amankan Dua Pria, Ungkap Peredaran Sabu 52,74 Gram di Inhil Riau!

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan NDA, yaitu:

  • 9 paket sabu disimpan rapi dalam kotak rokok Esse Berry Pop dan LA Ice
  • 1 unit timbangan digital
  • Plastik bening untuk pengemasan
  • Uang tunai Rp6.150.000
  • 1 ponsel OPPO A54 yang berisi percakapan transaksi narkoba

Sabu dari Rekan Perempuan: FY Alias IT, 43 Tahun

Dari interogasi awal, NDA mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seorang wanita lain, yakni FY alias IT (43 tahun).

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan FY dan menyita handphone REDMI A1 yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

Keduanya Ibu Rumah Tangga, Positif Sabu

Mirisnya, kedua wanita ini ternyata berprofesi sebagai ibu rumah tangga, namun memilih jalan cepat sebagai pengedar narkoba.

Tes urine yang dilakukan terhadap keduanya pun membuktikan bahwa mereka positif mengandung methampetamin.

Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Inhil: Terima Kasih Masyarakat, Kami Tak Akan Kompromi

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah Inhil,” tegasnya.

Polres Inhil kembali mengimbau seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba.

Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *