KORANINVESTIGASI|Dua pelaku narkoba masing-masing berinisial RAP (34) dan JMHP (30) ditangkap jajaran Polsek Kempas saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Selasa pagi (8/7/2025).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AIPDA Murdani, menyusul laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah warga setempat.
BACA JUGA: Polsek Kemuning Amankan Dua Pria, Ungkap Peredaran Sabu 52,74 Gram di Inhil Riau!
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT/RW, polisi menemukan:
- 11 paket kecil + 1 paket sedang sabu seberat total 1,83 gram
- Peralatan pengemasan dan isap sabu (pipet, klip plastik, sendok, kotak plastik)
- 1 unit HP OPPO A3S
- Uang tunai Rp20.000
Barang Bukti Milik Pribadi, Akui Salah di Hadapan Polisi

BACA JUGA: Polres Inhil Riau Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tembilahan Hulu, BB 5,43 Gram Diamankan!
Kepada petugas, RAP mengakui semua barang bukti adalah miliknya. Ia bersama JMHP diduga terlibat sebagai pengguna, pemilik, sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Keduanya dijerat Pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum sedang berjalan, termasuk:
- Pemeriksaan saksi & tersangka
- Penimbangan & uji laboratorium
- Penahanan & pelimpahan ke Kejaksaan
Polisi Imbau Warga Aktif Laporkan Narkoba
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, melalui Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, menyampaikan apresiasi atas informasi dari masyarakat.
“Kami harap kerja sama ini terus berjalan. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas demi masa depan generasi muda,” ujar IPTU Danu.***
Respon (1)