Berita

50 Rakit PETI Mengganas di Pulau Sipan Inuman Kuansing, Diduga Bungkam Aparat!

×

50 Rakit PETI Mengganas di Pulau Sipan Inuman Kuansing, Diduga Bungkam Aparat!

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 07 14 at 13.37.43 040beccf
Diduga kuat, sekitar 50 rakit dompeng beroperasi secara terang-terangan di aliran Sungai Kuantan pada Senin, 14 Juli 2025. Foto: Tim

KORANINVESTIGASI|Pulau Sipan, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali jadi sorotan publik.

Bukan karena keindahan alamnya, tapi karena maraknya aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang kian brutal.

Diduga kuat, sekitar 50 rakit dompeng beroperasi secara terang-terangan di aliran Sungai Kuantan pada Senin, 14 Juli 2025.

Lebih mengejutkan lagi, aktivitas tambang ilegal ini seolah kebal hukum, bahkan diduga kuat mampu membungkam aparat penegak hukum (APH) setempat. Ada apa dengan penegakan hukum di wilayah ini?

BACA JUGA: Heboh! Judi Sabung Ayam dan PETI di Rimbo Bujang Diduga Dibekingi Oknum, Kok Bisa Kebal Hukum?

Lingkungan Rusak, Sungai Tercemar, Warga Tersiksa

Aktivitas PETI yang menggunakan rakit dompeng bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

Sungai Kuantan kini terpapar limbah merkuri dan bahan kimia berbahaya, menyebabkan pencemaran air, matinya biota sungai, dan krisis air bersih bagi warga.

“Ini bukan cuma soal hukum atau lingkungan. Ini sudah jadi persoalan kemanusiaan,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Diduga Terstruktur, Tapi Tak Tersentuh

Temuan di lapangan menyebutkan bahwa sistem PETI ini terorganisir secara rapi, dengan adanya pemodal, operator lapangan, dan pihak-pihak yang memfasilitasi.

Namun, belum ada satu pun tindakan tegas dari pihak berwenang.

Masyarakat pun bertanya-tanya, kenapa puluhan rakit bisa bebas beroperasi tanpa gangguan?

Apakah benar aparat sudah “diamankan”? Ataukah hukum memang tumpul ke atas, tajam ke bawah?

PETI Melanggar UU, Sanksinya Berat!

WhatsApp Image 2025 07 14 at 13.37.43 c90d0ad0
Sungai Kuantan kini terpapar limbah merkuri dan bahan kimia berbahaya, menyebabkan pencemaran air, matinya biota sungai, dan krisis air bersih bagi warga. Foto: Tim

BACA JUGA: Rumah Warga di Unit 5 Rimbo Bujang Tebo Jambi Diduga Jadi Tempat Penadah Hasil PETI, Warga Desak APH Bertindak!

Perlu diketahui, praktik PETI secara jelas melanggar:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pasal tersebut ditegaskan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”

Ketentuan ini tidak memandang jabatan atau posisi, berlaku untuk pelaku, pemodal, koordinator lapangan, hingga pihak yang mem-backup aktivitas ilegal tersebut.

Desakan Masyarakat: Penegakan Hukum Jangan Setengah Hati

Warga dan aktivis lingkungan mendesak agar APH bertindak tegas tanpa kompromi. Jika terus dibiarkan, PETI di Sungai Kuantan akan menjadi:

  1. Simbol kehancuran lingkungan
  2. Bukti gagalnya penegakan hukum
  3. Ancaman nyata bagi generasi masa depan

“Kami minta keadilan dan keberanian dari aparat. Jangan hanya bergerak saat viral di media!” ucap seorang warga dengan nada geram.

Fenomena 50-an rakit PETI di Pulau Sipan bukan hanya soal tambang liar. Ini adalah cermin bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengawasan dan penindakan hukum di daerah.

Jika hukum tak lagi tajam terhadap pelanggar nyata, siapa yang bisa diandalkan?***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *