KORANINVESTIGASI|Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran aturan kendaraan over dimension over load (ODOL) dengan menutup akses portal operasional PT BRM Estate Sijunjung.
Penutupan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Dharmasraya, sebagai wujud komitmen menegakkan aturan dan menjaga keselamatan infrastruktur jalan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada 18 Juli 2025.
“Ada proses ramah tamah dan komunikasi, serta langkah-langkah yang telah dilakukan sebelumnya. Leading-nya oleh DPMPTSP, dan Dishub menjalankan komitmen Forkopimda,” ujar Kepala Dishub Dharmasraya, Catureby, Kamis (25/7/2025).
Kendaraan Melebihi Batas Spesifikasi Jalan Kelas III

Portal ditutup menyusul temuan bahwa kendaraan pengangkut akasia milik PT BRM melanggar batas dimensi dan muatan yang diperbolehkan di jalan kelas III, yang merupakan jalan kecamatan.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan ketentuan dari Kementerian PUPR, jalan kelas III hanya boleh dilalui kendaraan dengan spesifikasi maksimal:
- Lebar: 2,1 meter
- Panjang: 9 meter
- Tinggi: 3,5 meter
- Muatan Sumbu Terberat (MST): 8 ton
Namun, kendaraan PT BRM melampaui batas tersebut, sehingga berpotensi merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Komitmen Tegas Pemkab Dharmasraya
Pemkab Dharmasraya menegaskan bahwa tindakan serupa akan diterapkan kepada perusahaan lain apabila terbukti melanggar aturan ODOL.
“Ini bukan hanya soal teknis transportasi, tetapi juga menyangkut perlindungan kepentingan publik dan keberlanjutan infrastruktur daerah,” kata Catureby.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Forkopimda dan menjadi contoh penerapan regulasi ODOL secara konsisten di tingkat daerah.***