KABARINVESTIGASI|Kabar penting datang dari Mahkamah Konstitusi (MK)! Mulai ke depan, Pemilu nasional dan Pilkada tidak lagi digelar bersamaan.
Yup, MK resmi memutuskan bahwa pemilihan Presiden, DPR, dan DPD akan dipisah dari Pilkada (pemilihan gubernur, bupati, wali kota), demi efektivitas dan kenyamanan pemilih.
Apa Sih yang Diubah MK?
Keputusan ini muncul setelah Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) menggugat sejumlah pasal di Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Mereka minta agar pemilu nasional dan daerah diberi jeda minimal dua tahun.
Gugatannya teregistrasi dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024. Dan hasilnya? MK setuju!
Putusan MK menyatakan bahwa ke depan, pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan disatukan dengan Pilkada, tapi tetap dipisahkan dari Pemilu nasional seperti Pilpres dan Pileg DPR/DPD.
Kenapa Harus Dipisah?
Alasan utama MK cukup masuk akal. Menurut mereka, pemilu serentak selama ini justru bikin masyarakat jenuh dan nggak fokus.
Bayangin aja, dalam satu hari harus milih presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, sampai wali kota. Ribet banget, kan?
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa jadwal pemilu yang terlalu berdekatan juga membuat masyarakat sulit menilai kinerja pejabat yang baru terpilih, karena langsung disusul Pilkada.
Akibatnya, isu-isu lokal seperti pembangunan daerah malah tenggelam di tengah hiruk-pikuk isu nasional.
Nggak cuma itu, partai politik juga kena dampaknya. Waktu yang sempit bikin partai kesulitan menyiapkan kader terbaiknya untuk maju di Pilkada atau Pileg lokal.
Ujung-ujungnya, partai bisa lebih tergoda pragmatisme ketimbang mengedepankan idealisme.
Kapan Jadwal Barunya?
Menurut MK, idealnya Pemilu daerah (DPRD + Pilkada) dilaksanakan 2 sampai 2,5 tahun setelah Pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD). Tapi soal teknis pengaturan jadwal, MK menyerahkannya ke DPR sebagai pembuat undang-undang.
Makanya, DPR nantinya harus menyusun aturan masa transisi, terutama buat kepala daerah yang terpilih di Pilkada 27 November 2024 dan pejabat hasil Pemilu 14 Februari 2025. Ini biar masa jabatan tetap sesuai konstitusi dan nggak tumpang tindih.
Dengan keputusan baru ini, MK berharap penyelenggaraan pemilu di Indonesia lebih rapi, efisien, dan tidak membebani pemilih.
Selain itu, ini juga jadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi lokal dan nasional.
Jadi, kalau nanti kamu lihat pemilu dipecah-pecah jadwalnya, itu bukan karena salah urus ya—tapi memang sudah diatur lewat Putusan MK demi kepentingan kita bersama.***
Respon (1)