Kuansing, 27 Mei 2025 — Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan hotel di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing resmi menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing dari Partai NasDem, Muslim, S.Sos, sebagai tersangka pada Senin, 26 Mei 2025.
Muslim, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2011–2014, kini menjabat sebagai anggota DPRD aktif. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Kuansing sejak pukul 11.00 WIB.
Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan hotel milik pemerintah daerah. Proyek ini telah lama menuai kontroversi karena dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan dan pembebasan lahan.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin siang (26/5/2025) di Kantor Kejari Kuansing. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, Muslim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik
Menurut informasi dari staf intelijen Kejari Kuansing, Muslim diduga kuat terlibat dalam proses pengadaan lahan yang bermasalah dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Ia diduga turut menandatangani sejumlah dokumen serta mengambil keputusan strategis saat menjabat sebagai Ketua DPRD.
Penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan pemanggilan saksi-saksi tambahan serta mendalami peran pihak lain yang terlibat. Kejari Kuansing menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kuansing dan sekitarnya, mengingat proyek hotel tersebut sebelumnya digadang-gadang sebagai ikon pengembangan pariwisata daerah namun justru terjerat persoalan hukum.
Kejari Kuansing menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.(***)