Bukittinggi – DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna pada Kamis (4/9/2025) di gedung DPRD setempat. Sidang dipimpin Ketua DPRD H. Syaiful Efendi, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Wali Kota Bukittinggi bersama jajaran pemerintah daerah.
Agenda utama paripurna meliputi:
1.
Penandatanganan nota persetujuan bersama dua Raperda, yakni tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2055.
2.
Pembacaan dua draft nota persetujuan oleh Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris DPRD.
3.
Penyampaian hantaran Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sambutan Pimpinan DPRD dan Wali Kota
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menekankan pentingnya paripurna kali ini sebagai bagian dari arah kebijakan daerah. “Dua Raperda yang disepakati akan menjadi landasan bagi Bukittinggi ke depan. Sementara Perubahan APBD 2025 menjadi ujian bagaimana kita menyusun anggaran yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD menambahkan agar kebijakan tidak hanya berhenti pada dokumen. “SPBE dan RPPLH perlu diterapkan nyata, dan APBD harus terasa langsung manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi menyampaikan tiga poin utama: penerapan SPBE untuk birokrasi yang lebih transparan, RPPLH sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan, serta penyesuaian APBD 2025 agar program prioritas tetap berjalan.
Laporan Pansus
Laporan hasil pembahasan dua Raperda disampaikan oleh juru bicara Pansus:
Hj. Elfianis, A.Md untuk Raperda SPBE.
Yerry Amiruddin, SE untuk Raperda RPPLH 2025–2055.
Kedua laporan itu menjadi dasar bagi pengesahan nota persetujuan yang dibacakan PLH Sekwan.
Pemandangan Umum Fraksi
Enam fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terkait agenda paripurna:
Fraksi NasDem (M. Taufik, S.Ag., MM – Tuanku Mudo) menekankan agar SPBE dapat mendorong perubahan nyata dalam budaya birokrasi dan pelayanan publik.
Fraksi PKS (H. Arnis Malin Palimo, S.Pd) mengingatkan agar Perubahan APBD 2025 berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan.
Fraksi PPP–PAN (Dede Suriady Harahap, A.Md) meminta digitalisasi pelayanan tidak menambah beban biaya, melainkan memberi kemudahan bagi warga.
Fraksi Gerindra (Zulkhairahmi, S.Ak) menyoroti pentingnya pengawasan agar RPPLH berjalan efektif.
Fraksi Karya Kebangsaan (Amrizal, A.Md) mengingatkan perlunya menjaga transparansi agar pembangunan tidak menimbulkan kebocoran anggaran.
Fraksi Demokrat (Vina Kumala, SE., M.M.Ak) menegaskan bahwa APBD harus dikelola secara akuntabel dan tidak dijadikan alat kepentingan politik jangka pendek.
Penutup
Paripurna ditutup dengan penandatanganan nota persetujuan bersama dua Raperda oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota. Dengan disahkannya dua regulasi baru serta dimulainya pembahasan Perubahan APBD 2025, DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan sesuai aspirasi masyarakat.