Tebo | KoranInvestigasi.com – Sabtu, 10 Mei 2025. Kepala Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, diduga menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan dari tahun 2023 hingga 2024. Dugaan ini mencuat setelah investigasi dan penelusuran lapangan yang dilakukan oleh tim media.
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat beberapa kegiatan desa dengan anggaran yang cukup besar namun hasilnya dinilai tidak sebanding dengan dana yang telah dikeluarkan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain:
Tahun 2023:
Pembangunan Jalan Usaha Tani: Rp160.650.650
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat dan pengolahan pertanian):
Rp122.813.000
Rp30.000.000
Tahun 2024:
Pembangunan Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong, selokan, box culvert, drainase): Rp105.402.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan:
Rp27.634.000
Rp69.700.000
Peningkatan Produksi Peternakan (alat dan kandang): Rp108.000.000
Kepala Desa Aur Cino menjadi pihak yang paling disorot oleh warga. Dugaan penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, hingga kegiatan fiktif menjadi sorotan utama.
Penyimpangan ini dilaporkan terjadi selama kurun waktu dua tahun, yakni dari 2023 hingga 2024, di wilayah Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi.
Warga merasa dirugikan karena beberapa proyek tidak terlihat hasilnya, bahkan ada yang diduga tidak dilaksanakan sama sekali. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa hanya box culvert yang terlihat dibangun, itu pun dengan kualitas yang dipertanyakan.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa Aur Cino secara arogan menjawab singkat, “Tidak ada,” tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Warga pun mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan ini dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Reporter : Noveria, SH