Berita

BERKEDOK HIBURAN PASAR MALAM, PERJUDIAN DI TEBO ULU SEMAKIN MERAJALELA, FORKOPIMCAM DINILAI TIDUR

×

BERKEDOK HIBURAN PASAR MALAM, PERJUDIAN DI TEBO ULU SEMAKIN MERAJALELA, FORKOPIMCAM DINILAI TIDUR

Sebarkan artikel ini
IMG 20260413 WA0003

TEBO || Koraninvestigasi.com – Hiburan pasar malam seharusnya menjadi sarana rekreasi yang sehat bagi keluarga. Namun, apa yang terjadi di Lapangan Rajawali, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, justru menuai kemarahan warga. Alih-alih memberikan hiburan positif, lokasi tersebut diduga telah berubah menjadi ajang perjudian terbuka yang semakin merajalela.

Berdasarkan data izin yang dikeluarkan, permainan yang seharusnya diperbolehkan hanyalah wahana seperti kincir angin, cora-cora, rumah hantu, tong stand, trampolin, kuda putar, kreta api, ontang anting, stand bazar, dan stand ketangkasan. Namun kenyataannya di lapangan, banyak ditemukan permainan yang jelas mengandung unsur judi atau yang dikenal dengan sebutan “303”.

Masyarakat mengecam keras pihak penyelenggara dan meminta agar Camat Tebo Ulu melalui Lurah Pulau Temiang, Muhammad Hasanatan, untuk segera bertindak.

“Jangan tidur! Izin yang anda keluarkan harus segera dicabut karena dinilai sudah melanggar kesepakatan dan merusak norma agama serta norma sosial di Tebo Ulu,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Sorotan tajam juga ditujukan kepada pihak kepolisian. Masyarakat meminta Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, untuk segera memberikan instruksi tegas.

“Perintahkan segera polsek Tebo ulu agar segera menjalankan tugasnya dengan benar dan profesional. Jangan sampai lemahnya penegakan hukum menciderai institusi Polri yang dinilai tidak becus bekerja,” tambahnya.

Perlu diketahui secara tegas, perjudian di Indonesia dilarang keras dan diatur secara rinci dalam:

– KUHP (Pasal 303 dan 303 bis)
– UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menetapkan semua bentuk judi sebagai kejahatan.

Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun bagi penyelenggara, dan 4 hingga 6 tahun bagi pemain atau peserta.

Masyarakat menuntut tindakan nyata agar lokasi tersebut kembali aman untuk anak-anak dan keluarga, serta bebas dari praktik ilegal yang meresahkan ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintahan setempat terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *