KORANINVESTIGASI — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polda Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Solok Arosuka kembali menjadi sorotan publik.
Meskipun telah memakan banyak korban jiwa akibat longsor, tambang emas ilegal di kawasan ini tetap beroperasi tanpa hambatan berarti. Penegakan hukum dinilai lemah, bahkan diduga terjadi keterlibatan sejumlah oknum aparat penegak hukum dan wartawan.
Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Hiliran Gumanti dan Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok, terus berlangsung, meskipun sebelumnya telah terjadi tragedi longsor di Nagari Sungai Abu yang menewaskan sedikitnya 13 orang dan melukai 12 lainnya.
Menurut warga setempat, lokasi yang sebelumnya menjadi tempat bencana kini kembali digunakan untuk aktivitas PETI.
Disinyalir Ada Keterlibatan Sejumlah Oknum
Seorang warga berinisial V menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal ini difasilitasi oleh beberapa pihak. Ia menyebut nama seorang pria berinisial Malin, warga Nagari Talang Babungo, yang diduga menjadi koordinator keuangan antara penambang dan oknum aparat.
Selain itu, V juga menyebut bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk tambang ilegal turut melibatkan oknum aparat dari kepolisian dan Brimob.
Inisia A, warga Kipek, mengakui bahwa dirinya memiliki satu unit excavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
Ia menyatakan tidak mengetahui pasti berapa jumlah alat berat lainnya, namun memperkirakan ada puluhan unit yang aktif di lokasi.
Seorang warga lainnya berinisial E menyebut bahwa terdapat sekitar 18 unit excavator yang masih beroperasi di wilayah hutan lindung Nagari Sungai Abu dan sekitarnya, termasuk Talang Babungo dan Sungai Subalin. E juga mengungkapkan bahwa sejumlah alat berat beroperasi di berbagai titik di Kecamatan Tigo Lurah, seperti Jorong Karang Putih, Jorong Parik Batu, Kapujan Rangkiah Luluih, dan Tanjuang Manjulai.
Pernah Makan Korban! Tambang Ilegal Sudah Berlangsung
Kegiatan tambang ilegal ini telah berlangsung lama dan masih aktif hingga hari ini di sejumlah wilayah di Kabupaten Solok. Peristiwa longsor besar terakhir terjadi beberapa waktu lalu di Nagari Sungai Abu, namun aktivitas PETI di lokasi yang sama terus berlangsung.
Warga menilai lemahnya pengawasan serta adanya dugaan praktik setoran rutin kepada sejumlah oknum menjadi penyebab aktivitas tambang ilegal terus berlangsung. Disebutkan bahwa setiap unit excavator memberikan setoran bulanan
BBM bersubsidi yang digunakan untuk aktivitas ini juga diduga diperoleh dari luar daerah seperti Bukittinggi dan Padang, kemudian disalurkan oleh kendaraan pribadi milik oknum aparat dan disimpan di titik penimbunan di wilayah Sungai Abu.
Fenomena tambang emas ilegal di Solok Arosuka mengungkapkan persoalan kompleks yang melibatkan aspek ekonomi, hukum, dan sosial. Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan jiwa, tetapi juga mencoreng integritas aparat serta melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas ini serta mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.
Disclaimer: Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Solok Arosuka, AKBP Agung, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan maraknya kembali aktivitas PETI dan dugaan keterlibatan aparat. Padahal, persoalan tambang emas ilegal di Sumatera Barat sudah menjadi perhatian khusus Kapolda Sumbar.(***)