Tebo || Koraninvestigasi.com – Dugaan yang kuat atas penyelewengan Dana Desa tidak transparan oleh Kades AZWAR Desa Tabun yang kurang terbuka nya dengan dana APBDes.Jum’at(25/04/2025)
untuk proyek desa – Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, Pembuatan kandang)
Dana Desa anggaran tahun 2020-2024 =>
2020 :
• Rp 74.723.600
• Rp 84.000.000
• Rp 2.778.400
2021 :
• Rp 98.000.000
• Rp 6.000.000
2022 :
• Rp 111.334.200
• Rp 7.000.000
2023 :
• Rp 6.000.000
2024 :
• Rp 114.102.800
• Rp 6.000.000
Diduga Program fiktif Penyalahgunaan wewenang Dana APBDes.
Kades saat di konfirmasi melalu pesan whatsapp tentang Alat Produksi dan pengolahan peternakan, Pembuatan kandang
”Maaf bu tidak ada”
Hal seperti ini terkesan ada nya Maladministrasi (penyalah gunaan wewenang) yang menggunakan dana desa.
Seperti yang terjadi di Desa Tabun VII KOTO kab.Tebo.
Salah satu warga saat dikonfirmasi dgn media ini yang enggan nama nya disebutkan,ia menjawab tidak ada nya alat produksi perternakan apa lagi pembuatan kandang,itu tidak ada,ujar nya.
Sementara itu salah seorang warga setempat memintak untuk keterbukaan nya AZWAR sebagai kades Desa Tabun ini terhadap dana desa, karna merugikan nya masyarakat didesa Tabun.
Kepada BPD setempat,Pemerintah Kecamatan,Pemerintah Kabupaten,Inspektorat Daerah Kabupaten dan APH untuk panggil dan periksa Kades Desa Tabun.
Aturan hukum korupsi :
Tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Ancaman hukuman korupsi :
-Penjara seumur hidup.
-Penjara paling singkat 4 tahun
dan paling lama 20 tahun
Denda minimal Rp200 juta
dan maksimal Rp1 miliar.
(Noveria,S.H)