Tebo || Koraninvestigasi.com – Diduga
Penyalahgunaan wewenang dana APBDes oleh kades Pulau Panjang.((senin||07april2025))
Berdasarkan penelusuran awak media ini, Kuat dugaan penyalah gunaan dana APBDes untuk beberapa proyek desa yang dilaksanakan dari tahun 2022 hingga 2024.
Seperti hal di bawah ini :
• Penyaluran DD tahun 2022 :
– Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang.
Dengan anggaran DD Rp.172.528.000,-
– Penyelenggaraan Posyandu
Dengan anggaran DD 3x
Rp 4.900.000
Rp 19.800.000
Rp 1.598.000
Rp 2.400.000
• Penyaluran DD tahun 2023 :
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor.
Dengan anggaran DD 3x
Rp 121.200.000
Rp 137.750.000
Rp 64.000.000
– Peningkatan kapasitas perangkat Desa
Dengan anggaran DD 2x
Rp 33.465.000
Rp 80.000.000
– Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang.
Dengan anggaran DD Rp.143.224.000,-
– Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
( Pakaian dinas,atk,listrik dan telepon )
Dengan anggaran DD Rp 24.484.000
• Penyaluran DD tahun 2024 :
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor.
Dengan anggaran DD Rp.105.750.000,-
– Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang.
Dengan anggaran DD Rp.94.956.000,-
Dari beberapa item kegiatan dari Dana Desa anggaran tahun 2022-2024 tersebut disinyalir adanya pengelembungan atau Mark up anggaran.
Diduga kantor desa pulau panjang status nya ilegal,diduga bekas kantor perkebunan provinsi,dan tidak memiliki izin pinjam pakai, kantor desa lama terbengkalai tidak di pakai.
Kades pulau panjang saat di konfirmasi dengan awak media ini,dia mengiyakan tanah kantor desa skrg milik dinas perkebunan provinsi.dan bekas posko covid.
Dan saat di konfirmasi terkait DD kades menjawab itu urusan Bendahara,dan saya di desa tidak di gaji karna saya lebih memilih gaji PNS saya,di desa saya cuma terima tunjangan kurang lebih 500rb,pungkas nya.
Beberapa warga setempat saat di konfirmasi
Memintak Agar kades pulau panjang lebih transparan terhadap realisasi dana desa di desanya,ujarnya.
Kepada BPD setempat,Pemerintah Kecamatan,Pemerintah Kabupaten,Inspektorat Daerah Kabupaten dan APH untuk panggil dan periksa Kades Pulau panjang.
Aturan hukum korupsi :
Tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Ancaman hukuman korupsi :
-Penjara seumur hidup.
-Penjara paling singkat 4 tahun
dan paling lama 20 tahun
Denda minimal Rp200 juta
dan maksimal Rp1 miliar.
(Noveria,S.H)