Muara Tebo – Saudara Rizki Rosyadi bin Syahrial, warga Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, mengkonfirmasi bahwa laporan pengaduannya yang diajukan pada 26 Januari 2026 telah resmi masuk tahap penyelidikan di Kepolisian Resor (Polres) Tebo, Rabu 18 Februari 2026.
Pemberitahuan perkembangan ini diterima melalui surat dengan nomor B / 59 / II / RES.5./ 2026 / Satreskrim tanggal 18 Februari 2026. Laporan tersebut mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, serta UU tentang Kesehatan.
Adapun perihal laporan tersebut, adanya dugaan kelalaian pihak medis Rumah Sakit Umum (RSU) Setia Budi atas observasi dini terhadap bayinya yang terlambat di tangani atau di operasi yang mengakibatkan bayinya muntah-muntah serta lemas dengan perut kembung membiru serta indikasi adanya pelanggaran administrasi Standard Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan medisnya.
Dalam surat tersebut, Polres Tebo menunjuk Kanit Tipiter IPDA Nanda Yuman S.Tr.K sebagai penyidik terkait kasus ini. Rizki Rosyadi menyampaikan harapan agar penyelidikan dapat berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum.
“Bila memang ada kelalaian dari rumah sakit, agar bisa di pidana sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Jangan karena kami dianggap orang kecil, dak ada niat dari management Rumah Sakit untuk menyelesaikan masalah ini sejak awal, hingga kami mengalami kerugian secara materi dan waktu”, tutupnya.(Noveria, SH)












